Penjelasan Kajari Cirebon Soal Penetapan Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pada pelapor kasus dugaan korupsi


zoom-inlihat foto
Kapolres-Cirebon-Kota-AKBP-Fahri-Siregar.jpg
KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan kasus penetapan Nurhayati sebagai tersanga pasca mendapatkan surat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, dalam gelar perkara, Sabtu (19/2/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati.

Hutamrin mengatakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon, yang berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor dari kasus korupsi APBDes Citemu yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor dari kasus korupsi APBDes Citemu yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi. (via Tribun Jabar)

Hutamrin menjelaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Sebab, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka ada di pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia.

Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa, namun atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” ucapnya.

Baca: LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya

Baca: Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kompas.com mencoba mengonfirmasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Namun Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer meminta konfirmasi ditujukan langsung pada Hutamrin.

Seperti diketahui Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan bahwa proses penetapan tersangka itu berdasarkan prosedur dan kaidah hukum.

Pihak kepolisian menduga Nurhayati ikut terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi, padahal anggaran itu seharusnya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.

Tindakan korupsi Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 818 juta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR NURHAYATI DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved