Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Mengurus SIM, STNK, hingga SKCK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Mengurus SIM, STNK, hingga SKCK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Salah satu isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut yakni mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Ini tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi aturan tersebut.

Jokowi juga meminta supaya pihak kepolisian menegakkan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pada aturan itu juga disebutkan bahwa proses pendaftaran peralihan hak tanah lnataran jual beli harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak via WhatsApp, Hanya Butuh NIK

Baca: Syarat, Proses dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berujar bahwa kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan.

Masyarakat, kata Ali, tidak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ali berujar bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Akan tetapi, lanjut dia, diperlukan upaya lebih supaya semua masyarakat memikirkan kesehatannya.

Pasalnya, Ali menuturkan bahwa tidak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," ujar dia.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved