TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali.
Sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki masa berlaku.
Maka, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.
Mengutip dari Kompas.com, ada beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
- STNK asli.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
- Formulir permohonan perpanjang STNK.
- Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
- Uang untuk membayar pajak kendaraan.
- Surat keterangan buka blokir (jika STNK berstatus diblokir).
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Cara perpanjang STNK lima tahunan
Pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat terdekat.
Sebab, kendaraan harus di cek fisiknya sehingga tidak bisa menggunakan layanan online.
Apabila sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
- Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan.
- Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di pos loket progresif.
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Baca: Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu
Berapa biaya perpanjang STNK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Kemudian, ada juga biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:
- Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
- Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PAJAK STNK DI SINI