Kriteria Penerima PKH
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca: 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deliserdang, Satgas Pangan Sumut: Kita Panggil Pihak Produsen
Daftar Kategori Penerima PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2 juta
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
(Tribunnewswiki.com/Falza)