TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi kepada jemaah sebesar Rp 45.053.368.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, komponen BIPIH tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com
Yaqut mengatakan, kebijakan komponen BIPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa datang.
Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
"Tetapi di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.
Kemudian, Yaqut mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.
Menurut Yaqut, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH.
"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar Yaqut.
Baca: Haji Wada
Baca: Mekkah
Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.
Yaqut juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.
Terkait penyampaian usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, akan mempelajarinya sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.
"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR IBADAH HAJI DI SINI