Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia


zoom-inlihat foto
Jaminan-Hari-Tua-JHT.jpg
Tribunnewswiki.com
Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Program JHT berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

JHT dapat memberikan manfaat uang tunai.

Besaran uang tunai yang diterima berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menggunakan KTP Elektronik dan via Online.
Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menggunakan KTP Elektronik dan via Online. (Instagram BPJS Ketenagakerjaan)

  • Syarat Penerima JHT
    #


Ada beberapa syarat bagi masyarakat yang akan mendapatkan JHT.

Syarat-syarat tersebut antara lain:

-Telah berusia 56 tahun

Baca: Begini Cara Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya

-Berhenti bekerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun

-Terkena pemutusan hubungan kerja

-Cacat total tetap

-Meninggal dunia (1)

  • Manfaat JHT #


JHT menggunakan sistem tabungan hari tua.

Program tersebut memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja telah mencapai 56 tahun atau mencapai persyaratan tertentu sebagaimana disebutkan di atas.

Uang tunai JHT maksimal bisa diambil 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun setelah peserta mencapai persyaratan.

JHT juga bisa diambil maksimal 30 persen jika digunakan untuk uang perumahan.

Peserta yang memilih tetap bekerja di atas usia 56 tahun, maka JHT akan diberikan setelah peserta tersebut berhenti bekerja.

Jika peserta meninggal dunia, maka JHT akan diserahkan ke suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Jika tidak ditemuan ahli waris dan wasiat, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

  • Cara Pengajuan JHT #


1. Mengisi formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja

6. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT (2) 

(Tribunnewswiki.com/Yusuf)



Dasar Hukum PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua
Bentuk Jaminan Uang tunai
   


Sumber :


1. m.tribunnews.com
2. gajimu.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved