TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan sebagian.
Pencairan tersebut bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan syarat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Besaran pencairannya, yaitu 30 persen.
Syaratnya, jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah.
Namun, untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Baca: Subsidi Rp 1 Juta untuk 8,7 Juta Pekerja Harus Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa melakukan pencairan dana dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada).
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen
Kartu eserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika punya).
Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Mengunggah dokumen persyaratan
Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BPJS KETENAGAKERJAAN DI SINI