TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang polisi wanita (polwan) di Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang menghilang misterius sejak November 2021 berhasil diamankan.
Buron Polresta Manado tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (9/2/2022).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menyebutkan bahwa Briptu Christy diamankan seorang diri di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jaksel.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," kata Zulpan, Rabu (10/2/2022), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan secara terperinci terkait penangkapan Briptu Christy.
Dikatakan Zulpan, seusai ditangkap, Briptu Christy langsung dimintai keterangan.
Baca: Sosok Briptu Christy, Polwan yang Hilang Misterius sejak November dan Masuk Daftar Buron
Baca: Mangkir Kerja Sejak November 2021, Seorang Polwan Jadi Buronan Polresta Manado
Zulpan juga berujar bahwa Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.
Dia mengatakan Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Polwan muda itu selanjutnya akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," kata Kombes Endra Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Dikatakan Jules, Briptu Christy telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado.
Adapun status DPO tersebut dikeluarkan oleh Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Briptu Christy kini juga terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Jules.
Berdasarkan informasi terakhir, diduga anggota Korps Bhayangkara ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Profil Briptu Christy
Briptu Christy merupakan seorang perempuan yang lahir di Manado pada 26 Desember 1996.
Saat ini Briptu Christy masih aktif menjadi Anggota Korps Bhayangkara.
Briptu Christy bertugas sebagai bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Polwan ini memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat badan 65 kg dan mempunyai rambut berwarana hitam yang lurus.
Briptu Christy menjadi perbincangan publik setelah ia dikabarkan kabur dari kewajibannya sebagai seorang anggota Polri.
Belum diketahui apa motif Briptu Christy meninggalkan sejak 15 November 2021.
Briptu Christy mulanya dikabarkan hilang, dan menjadi viral di medsos.
Akan tetapi, dari hasil penyelidikan, ternyata Briptu Christy telah kabur dari satuannya, dan menjadi buron.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini