TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang polisi wanita (Polwan) bernama Briptu Christy Sugiarto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara
Christy dikabarkan sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Christy sudah ditetapkan oleh Polresta Manado sebagai buronan sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado kemudian mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Jules mengatakan, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung kendati Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca: Akademi Kepolisian
Untuk diketahui, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.
Terakhir, ia bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR POLWAN DI SINI