TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa seorang polisi wanita (polwan)menghilang tanpa kabar.
Seorang Polwan tersebut diketahui bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C, bertugas di Polresta Manado.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pun buka suara menanggapi kabar tersebut.
Polda Sulut menegaskan bahwa Polwan tersebut desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Jules mengatakan bahwa Briptu C telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado.
Status DPO itu dikeluarkan oleh Polresta Manado pada 31 Januiari 2022.
Baca: Jadi Kapolsek Wanita Termuda di Indonesia, Ini Sosok IPDA Yulanda Alvaleri, Polwan Tegas & Humble
Baca: Kronologi Pengemudi Speedboat di Telaga Sarangan Tewas Tenggelam
Briptu C sendiri meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Akibat perbuatannya itu, Briptu C terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Jules, dikutip Kompas.com.
Berdasarkan informasi terakhir, diduga anggota Korps Bhayangkara ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," tutur Jules.
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Kombes Jules.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini