Aturan Penyelenggaraan MotoGP : Penonton Dibatasi 100 Ribu Orang, Dilarang Nobar di Luar Sirkuit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP


zoom-inlihat foto
Sirkuit-Mandalika-siap-menghelat-MotoGP-Mandalika-2022.jpg
DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Sirkuit Mandalika siap menghelat MotoGP Mandalika 2022


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan ini tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.

Salah satu aturannya, mengenai jumlah pembatasan penonton.

“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan persnya Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. (Instagram/@themandalikagp)

Inmendagri tersebut berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 hingga 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP 18 hingga 20 Maret 2022.

Safrizal mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian ajang tersebut digelar.

Kemudian, seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.

Baca: Sirkuit Internasional Mandalika

Baca: Pemerintah Siapkan Paket Bundling MotoGP Mandalika, Ada Camping Ground

Untuk penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, akan dilakukan skrining dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan official,” imbuh Safrizal.

Kemudian, aturan di dalamnya mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan.

“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.

Berikutnya, pemda setempat diminta mengawasi dan menegakkan secara simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pemda, juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng dengan memasang tenda di luar sirkuit demi mencegah terjadinya kerumunan.

"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR MOTOGP MANDALIKA DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved