TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan pegiat media sosial Adam Deni.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Adam Deni.
Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut yakni soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Baca: Adam Deni Tegas Tolak Tawaran Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx
Baca: Sudah Dimaafkan Adam Deni, Jerinx SID Minta Warganet Tidak Memanas-manasi Kasusnya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ADAM DENI DI SINI