Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri, Jerinx SID : Kasihan Ya Dia

Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx memberi komentar mengenai penangkapan pelapornya, Adam Deni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri


zoom-inlihat foto
Musisi-I-Gede-Atisna-alias-Jerinx-dalam-sidang-lanjutan.jpg
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Atisna alias Jerinx dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx memberi komentar mengenai penangkapan pelapornya, Adam Deni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti diketahui, Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Drummer band Superman Is Dead tersebut menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni dengan nada sinis.

"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama dengan menimpa saya. Jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," lanjut Jerinx.

Jerinx menambahkan, Adam Deni ditangkap karena kasus pencurian data secara ilegal.

"Ketika saya telepon (waktu itu) dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil. Ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama, mencuri data tanpa hak," ucap Jerinx.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB. Ia didampingi istri, Nora Alexandra dan tim kuasa hukumnya.
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB. Ia didampingi istri, Nora Alexandra dan tim kuasa hukumnya. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jerinx saat ini kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.

Baca: Adam Deni Ditangkap Polisi, Diduga Karena Unggah Dokumen di Media Sosial

Baca: Jerinx SID

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR JERINX DI SINI





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved