Yahya Waloni Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Yahya Waloni, telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rutan Bareskrim Polri.


zoom-inlihat foto
1-Yahya-Waloni.jpg
istimewa
Yahya Waloni


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Yahya Waloni, telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan bahwa Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan, Selasa (1/2/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Akan tetapi, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci ihwal bebasnya Yahya Waloni.

Dia hanya memastikan bahwa penceramaha kontroversial itu telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Brigjen Ramadhan.

Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni (kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni)

Baca: Menyesal Berikan Ceramah yang Singgung SARA, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Nasrani

Baca: Yahya Waloni

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp50 juta terhadap pendakwah kontroversial itu.

Adapun ketentuannya, apabila Yahya Waloni tidak membayar denda hukuman, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Namun apabila Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Menurut Majelis Hakim, Yahya Waloni terbukti bersalah menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kebencian kepada kelompk masyarakat tertentu.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam persidangan yang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa, (11/1/2022).

"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua,.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved