TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 1-7 Januari 2022.
Pada PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3 diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), namun dengan syarat pembatasan.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, perusahaan sektor esensial bisa menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Sektor yang dimaksud adalah keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.
Pada perpanjangan PPKM ini, hanya kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dan Kota Serang, Banten yang berstatus level 3.
Baca: PPKM Level 1-3
Baca: 6 Tips Ini Bikin Kamu Tetap Produktif Saat Work From Home Hindari Corona
Level 2
Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 diizinkan menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diizinkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kemudian, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diizinkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.
Industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran.
Lalu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Ada 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Level 1
Perusahaan sektor non-esensial pada wilayah level 1 boleh menerapkan WFO maksimal 75 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kemudian, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan.
Industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 75 persen di pelayanan administrasi perkantoran.
Sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI