TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Pembatasan tersebut berlaku selama dua minggu hingga 14 Februari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.
Di dalam surat tersebut, tertuang pula mengenai aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan serta bioskop selama masa perpanjangan PPKM.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (2/1/2022), wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
"Dengan menggunakan aplikasi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Untuk bioskop, baik yang berlokasi sendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke bioskop.
Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop bisa melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja.
Aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM level 2 lama seperti wilayah PPKM level 3.
Operasional bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada peduli lindungi yang boleh masuk," jelas beleid tersebut.
Baca: PPKM Level 1-3
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama Sepekan, 85 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 & Level 3 Ada 2 Kota
Anak usia di bawah 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk wilayah pusat perbelanjaan di kawasan PPKM level 1 diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.
Sementara itu untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan pengunjung kategori hijau dan kuning diizinkan untuk masuk.
Anak usia 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis aturan tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI