TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komnas HAM melaporkan adanya penggunaan alat dalam dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya telah menemukan pola kekerasan, pelaku, dan cara yang digunakan.
Temuan tersebut berdasarkan beberapa keterangan saksi yang mengetahui tindak kekerasan pada kerangkeng tersebut.
"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak. Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat," kata Anam dalam keterangan videonya, seperti dikutip pada Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Choirul mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.
Istilah tersebut di antaranya "mos-das" dan "dua setengah kancing".
"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'. Jadi istilah-istilah kaya gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.
Baca: Kabupaten Langkat
Baca: Terbit Rencana
Sebagai informasi, dua setengah kancing adalah kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.
Istilah ini kerap dipakai pada tradisi perploncoan.
Lalu, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut.
Meski demikian, ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.
"Memang kematian tersebut ditimbulkan oleh tindak kekerasan. Bagaimana kondisi jenazah? Kami sudah mendapat keterangan dari lebih dari dua saksi. Jadi jelas, kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlah lebih dari satu yang hilang nyawa," kata Anam.
Dirinya menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat itu adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi serta korban.
Hanya saja, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BUPATI LANGKAT DI SINI