TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan bahwa ada dugaan tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, hingga menyebabkan korban tewas.
Polda Sumut menyatakan tindak penganiayaan yang dilakukan bahkan diduga dilakukan secara terstruktur, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjutak berujar jumlah korban tewas di kerangkeng rumah pribadi Terbit Rencana itu lebih dari satu orang.
Namun, Panca belum bisa memastikan terkait jumlah korban tewas tersebut.
Panca mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan.
"Sudah ditemukan (tindakan kekerasan), saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Berikan kami waktu secara utuh untuk mengungkap hilangnya nyawa orang yang kami temukan," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Panca, dugaan tindakan kekerasan di kerangkeng Terbit itu menjadi satu bukti yang akan ditelisik lebih lanjut Polda Sumut.
Untuk mendapat kepastian terkait jumlah dan hilangnya nyawa warga yang berada di kerangkeng, Polda Sumut akan terus melakukan pemeriksaan.
"Mulai dari siapa yang menerima, siapa yang ada, dan siapa yang bertanggung jawab itu yang akan menjadi consent kita dalam mengungkap kasus hilangnya nyawa orang tadi yang ditemukan dugaannya dan bukti permulaannya," ujar Irjen Panca, dikutip dari Kompas.tv.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga menyebut bahwa ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.
Dikatakan Choirul Anam, korban meninggal dunia ini diketahui mengalami kekerasan fisik dalam proses rehabilitasi di kerangkeng manusia itu.
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022), dikutip Kompas.com.
Choirul Anam menyebut, polisi juga menemukan fakta adanya korban meninggal dunia, tetapi identitasnya berbeda dari temuan Komnas HAM.
Kendati demikian, dia juga belum bisa memastikan jumlah total penghuni kerangkeng di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia.
Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkap Choirul Anam.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tegasnya.
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Baca: Terbit Rencana
Kerangkeng manusia serupa penjara di rumah Bupati Langkat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tengah menjadi sorotan karena terungkap mempunyai kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah pribadinya.
Melalui sebuah video yang pernah diunggah di kanal YouTube istrinya, Tiorita Rencana, pada 27 Maret 2021, Terbit Rencana PA sempat diwawancarai mengenai kerangkeng yang diklaimnya sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba itu.
Dalam video itu, Terbit Rencana ditanya soal tujuan dan motivasi mendirikan tempat pembinaan pecandu narkoba di rumahnya.
Terbit tak mengelak bahwa di rumahnya ada sebuah tempat yang dikhususkan untuk pembinaan pecandu narkoba.
Dia menjelaskan bahwa tempat itu bukanlah tempat untuk rehabilitasi narkoba, melainkan tempat untuk pembinaan pecandu narkoba.
Hal tersebut sudah ia lakukan bersama istrinya selama 10 tahun, sebelum ia menjabat Ketua DPRD dan juga Bupati Langkat, Sumatera Utara.
"Untuk penyediaan tempat (pembinaan pecandu narkoba) dari awal itu saya beserta Ibu (Istri), sebelum menjabat ketua DPR, sebelum saya menjabat Bupati, itu sudah saya laksanakan," kata Terbit, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Triorita Rencana, Rabu (26/1/2022).
Terbit berujar pembinaan terhadap pecandu narkoba itu ia lakukan agar bisa membantu masyarakat Kabupaten Langkat.
Dia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis akan hal itu.
"Kami koordinasi dengan Ibu (istri) dengan hati yang ikhlas, hati yang baik, kami melihat pandangan di mana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba kami berharap membantu keluarga yang terkena narkoba," ungkap Terbit.
"Kami melakukan seolah-olah kami membantu keluarga yang salah satu kena penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Terbit sendiri mengaku sangat concern terhadap pemberantasan narkoba, khususnya di Kabupaten Langkat.
"Semua ini hanya supaya di Kabupaten Langkat walaupun kami hanya 'sekecil' walaupun tidak begitu besar pengaruhnya, di Kabupaten Langkat ini kami sungguh perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Terbit.
Terbit berujar ia sudah terlalu sering melihat banyaknya korban-korban dari penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, ia bertekad untuk membantu korban atau para pecandu narkoba dengan mendirikan tempat di rumahnya itu dengan diberikan sebuah pembinaan.
"Kami lihat masyarakat ini penyalahgunaan narkoba dalam satu keluarga, tapi kita menunggu waktu, waktu itu menunggu itu semua bukan satu yang korban, tapi satu keluarga," ujar Terbit.
"Itulah motivasi kami dan Ibu dengan keluarga sampai hari ini tetap kami lakukan," kata dia.
Polri sebut ilegal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana itu adalah tempat ilegal alias tidak berizin.
"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah melakukan penelusuran tentang kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu.
Ramadhan berujar kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu dan dibuat berdasarkan inisiatif Terbit Rencana.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," kata dia.
Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sebagian dari mereka, lanjut Ramadhan, telah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," ujar Ramadhan.
Kronologi awal
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat ini terungkap setelah Terbit Rencana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, setelah menerima sebuah laporan.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung para pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana setelah mereka bekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis kepada wartawan, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Anis, jumlah pekerja di ladang sawit tersebut kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja di ladang sawit milik Terbit itu disebut-sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Mereka juga tidak memiliki akses untuk ke mana-mana setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja.
Bahkan, para pekerja tersebut disebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan juga tidak pernah menerima gaji.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.
Migrant Care menilai situasi itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Anis.
Terbit Rencana tersangka kasus suap
Terbit Rencana PA saat ini telah ditetapkan sebagi tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat Terbit ialah terkait suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2020 Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan tersebut dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini