Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK. Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut


zoom-inlihat foto
ilustrasi-stnk-00121.jpg
GridOto
Ilustrasi STNK. Berikut arti beberapa istilah yang tercantum dalam STNK beserta cara perhitungan pajaknya.


TRIBUNJUALBELI.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.

Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.

Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.

Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK.

Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

BACA JUGA : Ikuti Jejak Provinsi Lain, DKI Jakarta Akhirnya Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun

BACA JUGA : Beli Motor atau Mobil Bekas dengan Pajak Mati 5 Tahun? Begini Cara Mengurusnya

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

Jarang Diketahui, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

HALAMAN 2 --->





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved