TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pada Selasa (25/1/2022).
Sri Manalip terbukti secara sah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Sri Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar yang jika pidana tambahan itu tidak dibayar, Sri Manalip akan dipidana selama dua tahun
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali Fikri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sri Wahyumi Maria Manalip
Baca: Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut
Perkara yang menjerat mantan politisi PDI-P itu adalah pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Sri Manalip sebenarnya baru dibebaskan dari penjara terkait kasus korupsi pada April 2021.
Dia sebelumnya dipenjara dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang lantaran terbukti menerima suap.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman Sri Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.
Akan tetapi, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021.
Padahal Sri Manalip saat itu baru saja bebas dari penjara semalam sebelumnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini