Sri Wahyumi Maria Manalip

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).


zoom-inlihat foto
sri-wahyummi1.jpg
Kompas.com
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip.(KOMPAS.com/RONNY ADOLOF BUOL)

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).




  • Kehidupan Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COMSri Wahyumi Maria Manalip adalah mantan Bupati Talaud yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977 dari pasangan Jutrianto Manalip dan kasih Telangkera.

Ayah Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan seorang pengusaha di bidang perkebunan, sedangkan sang ibu merupakan bidan yang terkenal di Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan anak pertama dari dua bersaudara. (1) 

Sri Wahyumi Maria Manalip juga diketahui merupakan istri dari salh satu hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.

Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014. (2) 

Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip (Instagram.com/@swmmanalip)

  • Rekam jejak #


Sri Wahyumi Maria Manalip maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 sebagai calon Bupati Talaud.

Saat itu, Sri Wahyumi Maria Manalip didukung oleh Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM. Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.

Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian terpilih sebagai Bupati Talaud periode 2014-2019 dan dilantik pada 20 Juli 2014.

Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian meninggalkan Partai Gerindara dan beralih ke PDIP.

Baca: Faida (Bupati Jember)

Baca: Chandra Hamzah

Bahkan, Sri Wahyumi Maria Manalip dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip (Instagram.com/@swmmanalip)

Namun, tak lama kemudian Sri Wahyumi Maria Manalip dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP. (2) 

Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju dengan jalur independen.

Namun Sri Wahyumi Maria Manalip kalah.

Di sisa jabatannya hingga 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip masuk ke Partai Hanura sebagai Ketua DPC Talaud. (3) 

  • Kontroversi #


Pada 2015, Sri Wahyumi Maria Manalip mendapatkan teguran dari Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Sinyo Harry Sarundajang, karena Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TPAD Pemprov Sulut.

Sri Wahyumi Maria Manalip juga pernah mendapatkan skorsing selama tiga bulan dari Mendagri pada 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo

Baca: Jenazah RMN, Bomber Mako Polrestabes Medan Dimakamkan, Keluarga Minta Disalatkan di Dekat Rumah

Hal tersebut terjadi lanataran Sri Wahyumi Maria Manalip tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Sulut dan Menteri Dalam Negeri terkait kepergiannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.

Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.

Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada. (2) 

  • Kasus suap #


Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Utara, Diduga Terkait Proyek Dinas PU dan Koperindag

Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard, pengusaha yang juga menjadi terdakwa, sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta. (4) 

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)



Nama Sri Wahyumi Maria Manalip
Lahir Talaud, 8 Mei 1977
Profesi Politisi
Jabatan Bupati Talaud (2014-2019)
Suami Armindo Pardede SH MAP
Berita Terkini Terdakwa kasus dugaan suap


Sumber :


1. www.tagar.id
2. regional.kompas.com
3. www.viva.co.id
4. nasional.kompas.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved