Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara Digerebek Polisi, 1 Manajer dan 98 Karyawan Ditangkap

Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek aparat kepolisian.


zoom-inlihat foto
kantor-pinjol-ilegal-di-PIK.jpg
Dok. Bidang Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek aparat kepolisian.

Penggerebakan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 19.05 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa kantor pinjol tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas jasa Keuangan (OJK).

"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022.

Baca: Cara Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Tagih Utang: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno

Zulpan menuturkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap satu orang manajer yang diketahui merupakan penanggung jawab kantor penedia jasa pinjol ilelgal itu.

Selain itu, lanjut Zulpan, Polda Metro juga mengamankan sedikitnya 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal itu.

"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," ujarnya.

Baca: OJK Beri 4 Tips Aman Jika Terpaksa Pinjam Uang ke Pinjol

Baca: Polri Sita Uang Rp 20 Miliar dari Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Dikatakan Zulpan, manajer dan para karyawan itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," ujar dia.

Zulpan mengungkapkan bahwa kantor pinjol tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal," kata Kombes Endra Zulpan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved