Chip RFID akan Dipasang di Pelat Nomor Putih Mulai Tahun 2022, Ini Fungsinya

Mulai tahun 2022, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam akan berubah secara bertahap menjadi warna putih.


zoom-inlihat foto
pelat-nomor-cantik-001.jpg
kompas.com
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor cantik. Sesuai aturan resmi, biaya pasang pelat nomor cantik ini bervariasi tergantung pelat nomor yang dipilih.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diterapkan tahun ini, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Mulai tahun 2022, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam akan berubah secara bertahap menjadi warna putih.

Bersamaan dengan ketetapan tersebut, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga akan menerapkan penggunaan teknologi RFID yang akan diletakkan di pelat nomor warna putih.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya berencana menyematkan teknologi RFID di semua pelat nomor kendaraan.

RFID diharapkan mampu mempermudah identifikasi kendaraan.

Baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Lantas, apa itu teknologi RFID?

Radio Frequency Identification (RFID) adalah teknologi untuk mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetis.

Agar dapat mengidentifikasi objek, teknologi RFID membutuhkan dua perangkat yakni perangkat pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Pemindai RFID akan memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip tempat meletakkan data objek.

Sistem yang terdapat di RFID sangat memungkinkan untuk melakukan pengindetifikasian terhadap nanyak objek secara bersamaan.

RFID memiliki sejumlah manfaat yaitu untuk mempermudah pelacakan dan pengorganisiran pada banyak objek sekaligus.

Baca: Kasus Pelat Mobil Belum Selesai, Arteria Dahlan Diketahui Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta

Adapun fungsi chip RFID di pelat nomor kendaraan di Indonesia satu di antaranya adalah untuk mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Menurut Yusri, jika chip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," kata Yusri, dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (26/01/2022).

Dari data tersebut dapat mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Jika suatu kendaraan ingin masuk tol namun nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan kendaraannya, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Selain itu, perubahan warna pelat dari warna hitam ke putih ini untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera yang dipasang di jalanan.

Penerapan chip RFID pada pelat putih akan dilakukan secara bertahap tanpa dipungut biaya alias gratis dan dimulai pada kendaraan yang meperbarui masa TNKB 5 tahun serta pembelian kendaraan baru.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved