Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Diizinkan Isolasi di Rumah

Pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, atau isolasi mandiri di rumah. Hal ini berdasarkan pada kondisi dan tingkat keparahan gejala


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-varian-Omicron-2.jpg
Kompas/Akbar Bhayu
Ilustrasi varian Omicron


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022, memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.

Pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, atau isolasi mandiri di rumah.

Hal ini berdasarkan pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Pasien positif covid-19 saat terlihat dari jendela kamarnya di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien positif covid-19 saat terlihat dari jendela kamarnya di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas.com, berikut rinciannya:

1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;

2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;

3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama isolasi, pasien wajib dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Kemudian, pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah berdasarkan kriteria isolasi.

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Baca: Kenaikan Kasus Omicron, Pakar Epidemiologi Sebut Jika Rumah Sakit Penuh Maka Sudah Telat

Untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Syaratnya, menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

"Sebaiknya PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) isolasi dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit," demikian bunyi surat edaran.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR OMICRON DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved