Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Persyaratan Lengkapnya

Berikut ini cara membuat paspor lewat M-Paspor dan persyaratan lengkapnya. Kini lebih mudah dan cepat.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-paspor-1.jpg
Pixabay.com/cytis
Ilustrasi cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor


- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota

- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Membawa paspor biasa yang lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.

Baca: Inilah Maskapai Pertama yang Menggunakan Paspor Kesehatan Digital

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait M-Paspor di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved