TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mengutip laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Jenis dan Bentuk SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
- dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt);
- formulir kertas (hardcopy).
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Panduan E-Filing
Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:
1. Cara Daftar Akun DJP Online
- Akses laman www.pajak.go.id