Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil dalam Kasus Korupsi Asabri

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asabri (Persero).


zoom-inlihat foto
Heru-Hidayat.jpg
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat


"Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT Asabri," kata jaksa.

Pada perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved