TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak tiga pekerja migran Indonesia (PMI) menggugat Yusuf Mansur dalam kasus investasi tabung tanah yang dikelolanya.
Ketiga migran tersebut, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, awalnya ditawari investasi oleh Yusuf Mansur dalam acara pengajian.
Saat menawarkan investasi tersebut, Yusuf Mansur bahkan menyinggung nilai-nilai sedekah.
Namun, harapan bisa mendapatkan uang dari pengembangan dana investasi ternyata tak sesuai dengan janji yang pernah Yusuf Mansur sampaikan.
Ketiganya lantas meminta pria yang memiliki nama asli Jama'an Nurchotib Mansur tersebut mengembalikan dana yang sudah terlanjur mereka setorkan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).
Baca: Digugat 12 Investor Terkait Wanprestasi, Yusuf Mansur Justru Senang
Baca: Kronologi Gugatan Wanprestasi Dana Investasi Yusuf Mansyur, Sempat Digantung tanpa Kepastian
Para pekerja migran menduga Yusuf Mansur melakukan ingkar janji dalam bisnis tabung tanah (tabungan tanah).
Dalam bisnis itu, Surati berinvestasi Rp4,6 juta, Aida Alamsyah Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta.
"Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan UYM," kata Asfa Davi Bya, kuasa hukum para penggugat, Selasa.
Asfa Davi Bya menyebut, para pekerja migran itu terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat Yusuf Mansur tengah mengsisi pengajian yang berlangsung di Hong Kong pada 2014.
Dalam ceramahnya, Yusuf Mansur mengajak para pekerja migran di Hong Kong untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli tanah secara bersama yang harganya Rp2,2 juta per meter.
Mereka yang berminat memberikan investasinya melalui Koperasi Merah Putih.
"Di situ banyak yang berminat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM," kata Asfa Davi Bya.
Akan tetapi, kenyataan tak sesuai dengan harapan para migran, bisnis ini disebut tidak jelas hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya.
Baca: Unggah Foto Jokowi Sungkem kepada Maruf Amin, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Ini Momen Langka
Para pekerja migran tersebut lantas mengajukan gugatan perdata dan berharap Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu, terlebih jika keuntungan selama mereka menanamkan investasi juga diberikan.
"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.
"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya, melansir Tribunnews.com.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, kliennya siap menghadapi kasus hukum yang dialaminya.
Bahkan, ia berupaya untuk melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar.
Baca: Minta Doa Agar Cepat Sembuh Malah Dikomentari Jahat, Ustadz Yusuf Mansur: Sebagai Penggugur Dosa
Baca: Yusuf Mansur
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait Yusuf Mansur di sini