TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali selama sepekan, yakni 18-24 Januari 2022.
Dalam perpanjangan ini terdapat 47 daerah berstatus Level 1, 80 daerah berstatus Level 2 dan 1 daerah berstatus Level 3.
Untuk 47 daerah dengan aturan PPKM Level 1, operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
Hanya pengunjung yang berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin lantaran alasan kesehatan.
Lalu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dan berada di darah pelaksana PPKM Level 1 diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.
PPKM Level 2
Untuk 80 daerah pelaksana PPKM Level 2 supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
Baca: PeduliLindungi (Aplikasi)
Baca: PPKM Level 1-3
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
PPKM Level 3
Di satu daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI