TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini masyarakat berlomba-lomba meniru tren swafoto yang dilakukan Ghozali Everyday demi mendapatkan uang yang fantastis.
Beragam foto pun mulai dijajakan dalam NFT mulai dari makanan hingga KTP.
Pemahaman yang rendah akan pasar digital serta latah untuk menjual NFT pun lantas menuai kontroversi.
Pasalnya, KTP atau kartu tanda penduduk merupakan salah satu identitas pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Selain itu, tindakan pendistribusian dan jual beli data pribadi termasuk ke dalam pelanggaran hukum.
Tentang hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja memperjualbelikan data pribadi.
Orang yang mendistribusikan dokumen kependudukan.mereka akan menindak tegas dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,
Dokumen yang dimaksud seperti KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran, baik di media sosial maupun platform jual beli NFT.
Baca: Tips Agar Untung Besar Jual NFT Seperti Ghozali Everyday
Aturan tersebut didasarkan pada Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Adanya larangan itu bukan semata-mata tanpa alasan, hal ini dimaksudkan agar nantinya masyarakat dapat terhindar dari aksi tindak kejahatan ataupun penipuan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Mengingat, belakangan ini maraknya kasus penjualan data kependudukan di pasar underground untuk transaksi ekonomi seperti pinjaman online dengan bunga besar.
Zudan juga menegaskan kepada masyarakat untuk berpikir panjang sebelum mengikuti tren yang tengah berkembang, seperti melansir Tribunnews.com.
Baca: Fatwa NU Jawa Timur : Uang Kripto Haram, Saham Lebih Aman
Menurut Zudan, hal tersebut bukannya mendapatkan untung, justru dapat megundang rugi dan marabahaya.
Zudan juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan diri.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online ataupun offline, apalagi menjualnya," katanyanya.
Baca: 10 Triliuner Termuda Dunia 2021: Remaja Jerman, Tokoh Kripto, dan Putus Sekolah dari Stanford
Ghozali Everday Viral
Sosok Ghozali Everday sontak menjadi sorotan publik setelah harga swafoto miliknya yang dijual di NFT (non-fungible token) melambung tinggi di marketplace NFT OpenSea.
Awalnya, NFT berupa foto selfie wajah pribadi Ghozali Everday hanya dijual dengan harga mata uang kripto Ethereum sebesar 0,001 ETH atau sekitar Rp45 ribu per foto. Foto yang diambilnya pun dalam kurun sekitar lima tahun.
Baca: Cupi Cupita Resmi Menikah dengan Pengusaha Asal Bandung, Maharnya Uang Kripto Rp199 Juta
Namun, siapa sangka, kini harga NFT Ghozali Everday berjumlah 933 foto tersebut justru menghasilkan untung fantastis, dengan menyentuh harga rata-rata sekitar 0,3 ETH atau Rp14 juta per foto.
Hal inilah yang memicu sejumlah orang untuk mengikuti jejak Ghozali Everday.