"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," ujar Zulpan.
Saat ditangkap polisi, kata Zulpan, Ardhito kedapatan sedang mengonsumsi ganja di rumah.
"Pada saat diamankan, tersangka yang bersangkutan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Zulpan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
KOMENTAR