TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak gentar sama sekali setelah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Putra Presiden Joko Widodo itu mengaku siap dengan segala konsekuensi apabila memang terbukti salah.
Bahkan, jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gibran mempersilakan pihak yang bertanggung jawab untuk menangkap dirinya.
"Nek aku salah cekelen (kalau saya salah, silakan tangkap). Detik ini ditangkep rapopo (detik ini ditangkap enggak apa-apa). Penak to? (enak, kan?)," kata Gibran, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Berita Surakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca: Dilaporkan kepada KPK atas Dugaan KKN, Gibran: Kalau Salah, Kami Siap
Baca: Ubedilah Badrun
Gibran pun meminta pihak berwajib membuktikan terlebih dahulu apakah dirinya memang terbukti bersalah atau tidak.
"Buktikan sek aku salah opo ora (buktikan terlebih dulu aku salah atau tidak)," ujar Gibran.
Meskipun telah dilaporkan ke KPK, Gibran sendiri mengaku masih enggan untuk melaporkan balik Ubedilah Badrun kepada pihak kepolisian ihwal tuduhan tersebut.
"Lha ngopo melaporkan balik? (ngapain melaporkan balik?). Itu kan udah dilaporkan," kata Gibran.
Baca: Gibran Rakabuming Raka
Diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kepada KPK pada Senin, (10/1/2022).
Ubedillah menyebut bahwa Gibran dan Kaesang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/1/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini