TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika adalah Velline Chu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi hal tersebut.
Zulpan mengatakan Velline Chu ditangkap bersama sang suami, yakni Budi Harianto, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Dia berujar penangkapan pedangdut Velline Chu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, Budi Harianto atau BH. Kedua Kusti Ningsih alias Velline Chu," kata Zulpan, Senin (10/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Mereka adalah pasangan suami istri," sambungnya.
Baca: Pedangdut Berinisial VU Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Terbukti Negatif Narkoba, Naufal Samudra: Saya Sudah Bersih, Terima Kasih Polda Metro Jaya
Dari informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, Velline dan suami sering mengonsumsi sabu di rumah.
"Kedua tersangka ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujar Zulpan.
Dikatakan Zulpan, Velline Chu dan suami telah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pedangdut VU dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi menyebut bahwa pendangdut berinisial VU yang ditangkap karena narkoba itu berjenis kelamin perempuan.
"Iya pedangdut perempuan inisial VU (ditangkap) terkait narkoba," kata Budhi, Senin (10/1/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar beritat terkait lainnya di sini