Ketum PBNU Apresiasi Polri Tindak Tegas Bahar bin Smith : Demi Cegah Persepsi Keliru Syariat Islam

Segala tindakan yang mengarah pada perilaku intoleran, propaganda radikalisme, dan penyebaran informasi palsu wajib ditindak tegas.


zoom-inlihat foto
Habib-Bahar.jpg
Tribunnews.com
Bahar bin Smith


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberi apresiasi terhadap langkah kepolisian yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Yahya mengatakan, segala tindakan yang mengarah pada perilaku intoleran, propaganda radikalisme, dan penyebaran informasi palsu wajib ditindak tegas.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” kata Yahya dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Dirinya berpendapat, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam.

Termasuk merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikalisme dan perilaku intoleran.

Dirinya berharap sikap Polri dipertahankan dalam menangani persoalan terkait propaganda radikalisme dan intoleransi.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah terkait propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak di antara kita,” ucapnya.

Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukumnya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019)
Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukumnya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR.

Baca: Bahar bin Smith

Baca: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum : Matinya Keadilan

Pertama, penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BAHAN BIN SMITH DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved