TRIBUNEWSWIKICOM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menganggap proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya yang terlalu dini.
Dirinya menilai penetapan tersangka tersebut sangat cepat hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ichwan mengatakan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.
Sebab, dirinya mengklaim ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Baca: Bahar bin Smith
Baca: Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam di Mapolda Jabar
Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Dari fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menjadikan Bahar sebagai tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat telah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BAHAR BIN SMITH DI SINI