PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Makan di Warteg dan Kafe

Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali.


zoom-inlihat foto
1-Scan.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ilustrasi. Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Margo City Mall, Rabu (18/8/2021)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali.

Penerapan tersebut berlaku selama 14 hari yakni 4 Januari sampai 17 Januari mendatang.

Pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, termasuk kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah PPKM Level 3, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan selama 60 menit.

Kemudian, di daerah level 1-2, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi hingga 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Ilustrasi. Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan
Ilustrasi. Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Di daerah PPKM Level 3, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Lalu, wajib menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 1/2022, dikutip dari Kompas.com.

Baca: PPKM Level 1-3

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan selama 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.

Pada daerah PPKM Level 1-2, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri 1/2022.

Kafe dan restoran di daerah PPKM level 1-2 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved