TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong, Senin (3/1/2021).
Dikutip dari Tribunnews, ia resmi menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan selama 8 jam di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," ujar Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam, seperti dilansir oleh Tribunnews.
Ibrahim mengatakan pemeriksaan perdana Bahar Bin Smith memakan waktu sekitar 8 jam lamanya.
Baca: Bahar bin Smith
Baca: Bahar bin Smith Diteror OTK, Ponpes Miliknya Dikirimi 3 Kepala Anjing
Pada proses pemeriksaan itu, penyidik langsung menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Bahar Bin Smith dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/12/2021).
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," ungkap Ibrahim Tompo.
Di sisi lain, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya sejauh ini masih mendampingi penceramah itu di Polda Jabar.
Ichwan terus mendampingi Bahar Bin Smith usai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka, ia mengaku akan mengirimkan keterangan resmi esok hari.
Baca: Bahar bin Smith Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian, Polda Metro Sebut Pelapor Bawa Bukti Autentik
Baca: Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Gara-gara Masalah Uang
"Iya, nanti dikabari, nanti kami buat konpers, besok rencananya," kata Ichwan.
Habib Bahar Bin Smith terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ia pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Bahar Bin Smith di sini