Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam di Mapolda Jabar

Penceramah Habib Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong.


zoom-inlihat foto
Habib-Bahar.jpg
Tribunnews.com
Bahar bin Smith


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong, Senin (3/1/2021).

Dikutip dari Tribunnews, ia resmi menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan selama 8 jam di Mapolda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," ujar Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam, seperti dilansir oleh Tribunnews.

Ibrahim mengatakan pemeriksaan perdana Bahar Bin Smith memakan waktu sekitar 8 jam lamanya.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukumnya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukumnya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Bahar bin Smith

Baca: Bahar bin Smith Diteror OTK, Ponpes Miliknya Dikirimi 3 Kepala Anjing

Pada proses pemeriksaan itu, penyidik langsung menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Bahar Bin Smith dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/12/2021).

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," ungkap Ibrahim Tompo.

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya sejauh ini masih mendampingi penceramah itu di Polda Jabar.

Ichwan terus mendampingi Bahar Bin Smith usai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka, ia mengaku akan mengirimkan keterangan resmi esok hari.

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca: Bahar bin Smith Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian, Polda Metro Sebut Pelapor Bawa Bukti Autentik

Baca: Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Gara-gara Masalah Uang

"Iya, nanti dikabari, nanti kami buat konpers, besok rencananya," kata Ichwan.

Habib Bahar Bin Smith terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Ia pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Bahar Bin Smith di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved