TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penceramah Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/1/2022) mendatang.
Bahar Smith akan diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan bahwa nantinya Bahar Smith akan diminta keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Untuk diminta keterangannya pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Polda Jabar," kata Erdi, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Erdi mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, diduga Bahar Smith memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat.
"Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa,"
Dikatakan Erdi, bahwa dugaan ujaran kebencian ttersebut dilakukan di Jawa Barat.
"Di daerah Cimahi, ya," tutur Erdi.
Erdi menerangkan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Smith tidak ada kaitannya degan Kepala Staf TNI Angkaan Darat (KSAD) Jederal Dudung Abdurachman.
"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," kaa Kombes Erdi.
Baca: Bahar bin Smith
Baca: Kubu Bahar Smith Laporkan Balik Husin Alwi kepada Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bahar Smith dipolisikan karena diduga telah menyampaikan ujaran kebencian secara daring melalui media sosial (medsos).
Tidak hanya Bahar Smith, aktivis Eggy Sudjana juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelapor melampirkan bukti pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian.
"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian di media sosial dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan kepada awak media, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporan tersebut, Bahar dan Eggy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada," kata Zulpan.
"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," sambungnya.
Sementara itu, Zulpan menyebutkan bahwa ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Laporan pertama, kata Zulpan, diterima kepolisian pada 7 Desember 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Kemudian pada laporan yang kedua diterima kepolisian pada 17 Desember 2021.
Namun, di laporan tersebut hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian, tidak seperti laporan pertama.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan ujaran kebencian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar dia.
(tribunnewswiki.com/Raki Almughi)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini