TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) masih disalurkan untuk pekerja atau buruh.
Sebelumnya, syarat penerima BSU atau subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas kepada 1,6 juta pekerja.
Untuk diketahui, subsidi gaji pada tahun ini yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.kemnaker.go.id dengan login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman kemnaker.go.id
- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.