KSAD Bakal Berikan Sanksi kepada 3 Anggota TNI yang Diduga Terlibat Kasus Kecelakaan di Nagreg

Kasus kecelakaan di Nagreg kian menemui titik terang, diduga ada 3 anggota TNI yang terlibat di dalamnya.


zoom-inlihat foto
pangdam-jaya-mayjen-tni-dudung-abdurachman.jpg
Website Kodam Jaya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memberikan sanksi kepada 3 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Nagreg, Jawa Barat.

Ketiga anggota TNI itu diduga menabrak serta membuang para korban di Sungai Serayu.

Dikutip dari Tribunnews, Jenderal Dudung mengatakan pihaknya bakal memproses hukum para pelaku kecelakaan tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya, yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV , Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketiga anggota TNI itu saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Jenderal TNI Dudung Abdurachman (TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)

Baca: Tiga Oknum TNI Dipecat Lantaran Diduga Terlibat dalam Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg

Tuduhan pasal itu mencakup pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Namun, khusus Pasal 340 KUHP, pelaku dapat terancam hukuman mati.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Jenderal Dudung menambahkan ketiganya juga dapat terjerat Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Seperti diketahui, Markas Besar (Mabes) TNI telah mengungkapkan sosok tiga anggota TNI Angkata Darat yang diduga menjadi pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Mereka membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021).

Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)

Baca: Sosok Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Masih Misterius, Keluarga Sebut Ada 3 Orang di dalam Mobil

Dalam kesempatan itu juga diperolah fakta bahwa korban berinisial H ternyata masih dalam keaddan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Ketiga pelaku tersebut ialah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo, sedangkan Kopral Dua DA bekerjad di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa guna memproses hukuman bagi ketiga pelaku tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," terang Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," imbuhnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Dudung Abdurachman di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved