Alasan Kader PDI-P yang Pukul Remaja di Medan Hanya Dikenakan Wajib Lapor dan Tak Ditahan

Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukul seorang remaja di sebuah minimarket di Medan.


zoom-inlihat foto
Halpian-Sembiring-Meliala.jpg
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala, dipamerkan kepada awak media, Sabtu (25/1/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukul seorang remaja di sebuah minimarket di Medan.

Dalam video yang beredar, awal mula insiden penganiayaan itu terjadi bermula dari sebuah mobil yang menyenggol sebuah motor di halaman parkir minimarket tersebut.

Seorang remaja yang baru keluar dari minimarket itu lantas menyaksikan motor miliknya yang terparkir tepat di depan pintu minimarket telah tersenggol mobil.

Akan tetapi, tampak pengemudi mobil yang menyenggol motor remaja itu keluar dan terlibat adu mulut sambil menuding-nuding remaja itu, yang kemudian berujung penganiayaan.

Belakangan diketahui bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Sementara pelaku penganiayaan terhadap remaja itu diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara bernama Halpian Sembiring Meliala.

Korban penganiayaan diketahui berinisial FAL (16) yang merupakan siswa SMA.

Tangkap layar CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil pukul remaja di parkiran minimarket.
Tangkap layar CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil pukul remaja di parkiran minimarket. (Twitter NAurumn)

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Remaja di Depan Minimarket Ternyata Kader PDIP

Baca: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Medan Minta Maaf : Saya Kesal Korban Tidak Sopan

Halpian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Kemudian tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto 76 c Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Dikatakan Riko, keberadaan rekaman CCTV yang viral membuktikan Halpian melakukan penganiayaan terhadap FAL.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firadus menyebutkan bahwa Halpian tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Halpian tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus.

Walaupun tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan kepada jaksa.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved