Satuan Pendidikan di Daerah dengan PPKM 1, 2, & 3 Wajib Gelar PTM Terbatas Mulai Januari 2022

Kapasitas peserta didik dan lama PTM diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis dua bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada tiap satuan pendidikan.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-sekolah-tatap-muka-2.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi.


Kategori pertama adalah cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan di atas atau sama dengan 40 persen dan cakupan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di atas atau sama dengan 10 persen.

Pada kategori ini, kapasitas PTM-nya 50 persen dan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Baca: Tinjau Pelaksanaan PTM di Solo, Nadiem Makarim: Mas Gibran Sangat Pro Pembelajaran Tatap Muka

Kategori kedua adalah cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen dan cakupan vaksinasi dosis 2 bagi lansia kurang dari 10 persen.

Pada kategori ini satuan pendidikan dianjurkan menggelar pembelajaran jarak jauh secara penuh.

3. PPKM level 4

Satuan pendidikan di daerah dengan status PPKM level 4 dianjurkan tetap sepenuhnya menggelar pembelajaran jarak jauh.

4. Daerah khusus/3T

Pad daerah ini, PTM bisa digelar 100 persen dengan durasi pembelajran maksimal 6 jam.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lainnya tentang pembelajaran tatap muka di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved