1. Login ke akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini
2. Dalam pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan mengunggah dokumen persyaratan.
3. Untuk mendukung alasan yang kuat, lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung.
4. Apabila pada pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
5. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
6. Jika sanggahan ditolak maka peserta tidak lolos.
Baca: Siswi SMA di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Dasi di Depan Kelas
Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Guru
Hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru tersebut merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang sesuai Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Berikut ini rincian penyesuaian jadwal selengkapnya:
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
- Pengumuman pasca-masa sanggah II: 31 Desember 2021
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)