Merasa Ditelantarkan, 2 Anak di Salatiga Gugat Ayah Kandung Rp 6,7 Miliar

Kakak beradik bernama Dian Ayu dan Dion Bagas warga Salatiga, Jawa Tengah, menggugat ayah kandungnya, Marno, karena merasa ditelantarkan.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pengadilan-korupsi.jpg
Sutterstock
Ilustrasi pengadilan dan persidangan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kakak beradik bernama Dian Ayu dan Dion Bagas warga Salatiga, Jawa Tengah, menggugat ayah kandungnya, Marno, karena merasa ditelantarkan.

Dian dan Dion merasa telah ditelantarkan sejak 2013, setelah kedua orangtuanya bercerai.

Mereka berdua merasa ditelantarkan dan tidak dibiayai pendidikan.

Disebutkan bahwa ayah mereka berdua tidak mau membiayai hidup dan sekolah setelah ayahnya melakukan pernikahan kembali.

Hal itu kemudian mengakibatkan Dian dan Dion putus sekolah dari bangku sekolah SMA dan SMP.

Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Sofyan, Dian dan Dion mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar, yang berarti totalnya adalah sekitar Rp 6,7 miliar.

Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Salatiga dan juga sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Mohammad Sofyan mengatakan bahwa ada beberapa poin yang telah disepakati berdasarkan hasil mediasi tersebut.

"Dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga hari ini, dengan disaksikan hakim mediator, ada hal-hal yang disepakati kedua belah pihak. Salah satunya adalah ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, ada komunikasi yang harus ditempuh," kata Sofyan, Kamis (17/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Cerita Pilu Rodiah, Ibu di Bekasi yang Dilaporkan ke Polisi oleh 5 Anaknya Gegara Harta Warisan

Baca: Dipecat dari Partai, eks Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Sofyan juga berujar bahwa nantinya akan dilakukan mediasi di luar persidangan.

"Kita coba merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karenanya dilakukan mediasi di luar persidangan karena ada komitmen penyelesaian kekeluargaan," kata Sofyan.

Di sisi lain, penasihat hukum Marno, Suroso Ucok Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi yang telah berjalan.

"Tentunya kita semua ingin keputusan yang baik. Pak Marno siap melaksanakan kewajiban selama yang diminta itu wajar dan normal, kalau tidak wajar ya tidak bisa dipenuhi," kata Suroso.

Suroso menuturkan, kedua belah pihak harus kembali memerkuat silaturahmi, sebagaiman saran dari hakim mediator.

"Kemauan dan keinginan sudah ditampung, kita siap dan akan selalu hadir untuk mediasi-mediasi selanjutnya," ujar Suroso.

"Tapi permintaan saya, istri pak Marno saat ini jangan disangkutpautkan, karena tidak mengetahui apa-apa dan saat ini dalam kondisi hamil sehingga tertekan," kata dia..

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved