Dipecat dari Partai, eks Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp501 miliar oleh mantan kader partai yang merasa dirugikan.


zoom-inlihat foto
prabowo0001112211.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo Subianto


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp 501 miliar oleh mantan kader partai yang merasa dirugikan.

Mantan kader partai Gerindra yang menggugat Prabowo itu adalah Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, yakni Setiyadji Setyawidjaja.

Gugatan tersebut dilayangkan Setiyadji karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Setiyadji tidak hanya menggugat Prabowo Subianto saja.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Pertama adalah Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Kedua adalah Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra,.

Baca: Prabowo Subianto

Baca: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Kemudian yang ketiga adalah Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

"Ya, memang benar saya memasukkan gugatan," kata Setiyadji, Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Setiyadji, gugatan itu dilakukan lantaran Prabowo telah melakukan pemecatan terhadap dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," ujar Setiyadji.

Akan tetapi, di gugatan itu Setiyadji tak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

"DPC Blora tidak tahu apa-apa," ujar dia.

Sayangnya, Setiaydji enggan berbicara panjang lebar terkait kasus itu.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved