Ibunda dari korban itu lalu menjemput anaknya guna dibawa pulang ke rumah.
Machfud berujar, korban kemudian menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dialaminya.
Korban pun mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya.
Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Dikatakan Machfud, usai 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu birahinya, korban disekap dalam kamar itu selama 2 hari.
"Selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," kata Machfud.
Baca: Herry Wirawan Jadikan Bayi yang Dilahirkan Santri Korban Perkosaan sebagai Alat Minta Sumbangan
Setelah mengatahui kondisi anaknya yang diperkosa, ibunda korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Nagan Raya.
Ibunda korban juga berharap para pelaku ditangkap dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 handphone Android saat menangkap beberapa pelaku pemerkosaan.
Barang bukti itu diperoleh penyidik kepolisian dari kafe tempat korban diperkosa.
Para pelaku pemerkosaan itu pun akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini