UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225 Ribu, Anies Baswedan: Bisa untuk Tambahan Keperluan Sehari-hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.


zoom-inlihat foto
anies-baswedan-potong-tunjangan-asn.jpg
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Dari yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749, kini naik menjadi 5,1 persen atau Rp225.667 dari UMP 2021, sehingga nilainya menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Anies menuturkan, para pekerja bisa menggunakan uang Rp225.000 itu sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.

"Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," kata Anies, Sabtu (18/12/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.

Dikatakan Anies, melalui kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Dia juga menegaskan bahwa keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta, terlebih pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021) (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Baca: Anies Baswedan

Baca: Naik Rp 37.749, UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.453.935

Anies berujar, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan RI itu mengungkap bahwa data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen dan rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved