TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, penyuntikan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dilakukan dengan metode intramuskular.
“Artinya injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas. Dosis yang diberikan sebesar 0,5 mililiter (ml),” tutur Maxi dalam keterangan pers resminya, dikutip dari laman resmi Kemenkes Republik Indonesia (RI), Selasa (14/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Maxi menjelaskan, vaksinasi anak enam sampai 11 tahun diberikan dua kali dengan interval minimal 28 hari.
“Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar petugas vaksinasi,” ujarnya.
Mengenai vaksinasi, dilaksanakan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit (RS), serta fasilitas pelayanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata dia.
Baca: Vaksin Sinovac
Baca: Aturan Perjalanan Terus Berubah, Satgas Covid-19 : Berjalan Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif
Seperti diketahui, vaksin Sinovac hanya akan digunakan untuk anak-anak usia 6-11 tahun mulai tahun 2022.
"Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non-Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun," kata Maxi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus mendorong masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Sebab, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Prokes yang harus dipatuhi berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)