Ambil Dana TWP AD Rp127,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Brigjen TNI YAK Jadi Tersangka Korupsi

Brigjen TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-korupsi-90.jpg
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi korupsi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Brigjen TNI YAK diduga telah mentransfer uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi alias untuk kepentingan pribadi.

Brigjen TNI YAK lalu mentransfer uang tersebut ke rekening seorang pihak swasta berinisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa Brigjen TNI YAK adalah Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Leonard berujar penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," kata Leonard dalam konferensi pers secara daring, Jumat (10/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Leonard mengatakan, selain NPP, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan Brigjen YAK, yakni A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Baca: Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca: Novel Baswedan dkk. Resmi Dilantik Jadi ASN Polri, Kapolri Listyo: Selamat Bergabung

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (KOMPAS/DIDIE SW)

Dia menjelaskan dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit.

Negara pun mengalami kerugian lantaran harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh Brigjen TNI YAK.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi tersebut adalah Rp127,736 miliar.

Sampai kini Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka Brigjen YAK.

Adapun yang melakukan penetapan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana TWP AD itu adalah Kejagung RI berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Selain itu, NPP juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang berasal dari jaksa pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Baca: Besok, Novel Baswedan dkk. Bakal Dilantik Jadi ASN Polri, Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia

Saat ini NPP juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara, Brigjen TNI YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved