Rachel Vennya c.s. Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kabur Karantina, tetapi Tak Perlu Dipenjara

Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan kepada Rachel Vennya c.s.


zoom-inlihat foto
Selebgram-Rachel-Vennya-bersama-kekasihnya-Salim-Nauderer.jpg
Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan sang manajer, Maulida Khairunia, didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Rachel Vennya telah usai menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat (10/12/2021).

Dari hasil sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan kepada Rachel Vennya dan tiga terdakwa lainnya, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), manajer Rachel yang bernama Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.

Hal tersebut berarti Rachel Vennya c.s. tidak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama delapan bulan masa percobaan mereka tidak berbuat tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata Arief Budi membacakan putusan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Dikatakan Arief, masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp50 juta," kata dia.

Baca: Rachel Vennya

Baca: Salim Nauderer

Apabila Rachel dkk. tidak mampu membayar, dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

"Pidana penjara masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," ujar jaksa Kejari Kota Tangerang membacakan dakwaan terhadap Rachel cs.

Jaksa mengatakan keempatnya dituntut empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel c.s tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Sidang yang dijalani Rachel c.s. ini adalah sidang acara pidana singkat.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Baca: Bantah Kabur dari Karantina karena Rayakan Ultah di Bali, Rachel Vennya: Aku Nggak Seperti Itu

Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai dengan putusan digelar dalam satu sidang yang sama.

Kasus tersebut berawal dari kaburnya Rachel Vennya serta dua orang lainnya, yakni Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dari Wisma Atlet Pademangan.

Ketiganya melanggar aturan karantina kesehatan.

Rachel Vennya pun dalam beberapa kesempatan mengakui ihwal yang dilakukannya adalah kesalahan.

Mantan istri Niko Al Hakim itu beralasan tidak menyelesaikan karantina hingga selesai sehabis pulang dari Amerika Serikat lantaran rindu dengan kedua anaknya.

Akibatnya, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved